Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip ) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.
Ide peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah otonom , bergulir
melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala
itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status
Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur
kelembagaan penguat seperti :
1). Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang
Usul Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo.
2).Keputusan
DPRD Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang
Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota
Otonomi,
3). Surat Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA
tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota
Palopo
4). Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001
tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip Palopo
menjadi Kota Palopo;
Hasil Seminar Kota Administratip Palopo Menjadi Kota Palopo; Surat dan
dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi Politik, Organisasi Pemuda,
Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi; Pula di barengi oleh Aksi
Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotip Palopo menjadi Kota
Palopo, kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.
Akhirnya, setelah Pemerintah Pusat melalui
Depdagri meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi,
kondisi wilayah dan letak geografis Kotip Palopo yang berada pada Jalur
Trans Sulawesi dan sebagai pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap
beberapa kabupaten yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana
Toraja dan Kabupaten Wajo serta didukung dengan sarana dan prasarana
yang memadai, Kotip Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah Otonom Kota Palopo
Tanggal 2 Juli 2002, merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan
pembangunan Kota Palopo, dengan di tanda tanganinya prasasti pengakuan
atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia , berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsii
Sulawesi Selatan , yang akhirnya menjadi sebuah Daerah Otonom, dengan
bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri,
berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.
Diawal terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4
Wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring
dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga
untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat ,
maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian
dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng,
Msi, yang di beri amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu,
mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun ,
hingga kemudian dipilih sebagai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Palopo untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008,
yang sekaligus mencatatkan dirinya selaku Walikota pertama di Kota
Palopo.
Sumber : Palopo Kota
0 komentar:
Posting Komentar